Senin, 16 Februari 2015

ANALISIS DAN PENGEMBANGAN SISTEM PELAPORAN ONLINE




ANALISIS DAN PENGEMBANGAN SISTEM PELAPORAN ONLINE
 (Studi Kasus Di Direktorat Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya)

Oleh
Erlangga Teja Wastika[1], komputerstik@gmail.com[2]

ABSTRAK
Sistem pelaporan online adalah sistem informasi yang diterapkan Baintelkam pada lini organisasi di bawahnya. Sistem pelaporan online merupakan subsistem dari Integrated Intelligence Systems yang secara khusus berfungsi sebagai alat bantu untuk melaporkan informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Tujuan pembangunan sistem pelaporan online adalah tersedianya pasokan informasi yang cepat dan akurat untuk mendukung sistem peringatan dini. Berdasarkan data tahun 2012 hingga saat ini ditemukan bahwa jumlah laporan dari para pemegang smartphone di Ditintelkam Polda Metro Jaya sangat minim, laporan kurang berkualitas serta tidak terdistribusi kepada pejabat yang berwenang sesuai lingkup bidang tugas masing-masing. Kegagalan implementasi sistem pelaporan online di Ditintelkam Polda Metro Jaya dipengaruhi sikap, norma subjektif, persepsi kontrol perilaku pemegang smartphone dinas dan karakteristik smartphone yang digunakan.
Berdasarkan masalah, kebutuhan organisasi serta peluang yang ditemukan, diusulkan pengembangan sistem pelaporan online dengan menambah akses kepada seluruh anggota sebagai Bapulbaket (Badan Pengumpul Bahan Keterangan) menggunakan telepon seluler pribadi anggota. Usulan pengembangan sistem memerlukan modifikasi aplikasi pelaporan online agar dapat dipasang pada lima platform telepon seluler populer dan membangun sms gateway untuk telepon seluler yang tidak terdukung sistem serta menambah fitur baru penilaian informasi sebagai dasar penilaian kinerja dengan sistem kredit poin. Implementasi pengembangan sistem perlu dipadukan dengan kebijakan yang mampu menimbulkan minat anggota karena merasa membutuhkan tambahan kredit poin untuk pengembangan karir.

Kata kunci : sistem pelaporan online, sms gateway, teknologi kepolisian, intelijen keamanan, penilaian informasi, nilai intelijen informasi, bapulbaket.

[1] Alumni S2 Magister Ilmu Kepolisian, STIK PTIK
[1] Dosen Teknologi Informasi S2, STIK PTIK


PENDAHULUAN
Dalam Surat Keputusan Kapolri No,Pol Skep / 37 / I / 2005 tanggal 31 Januari 20015 tentang Pedoman Intelijen Keamanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan bahwa intelijen keamanan adalah intelijen yang diimplementasikan dalam melaksanakan tugas pokok Polri untuk mewujudkan keamanan dalam negeri. Penyelenggaraan kegiatan dan operasi intelijen keamanan adalah guna pencegahan dini, terselenggaranya deteksi dini dan peringatan dini sesuai dengan visi dan misi Intelijen keamanan.
Visi Intelijen Keamanan adalah menjadi Intelijen Keamanan yang berkemampuan deteksi aksi dalam rangka mencegah setiap gangguan keamanan yang akan merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan misi Intelijen Keamanan adalah: (1) mendeteksi potensi gangguan keamanan secara dini yang bersumber dari dalam dan luar negeri; (2) mewujudkan kondisi keamanan yang mendukung terselenggaranya kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat; (3) mewujudkan Intelijen Keamanan sebagai pusat informasi keamanan yang akurat dan aktual serta bermanfaat dalam rangka mengamankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (4) membangun kekuatan Intelijen Keamanan dengan infrastrukturnya dalam satu sistem terintegrasi dan tergelar dari tingkat pusat sampai tingkat kewilayahan yang didukung oleh etika profesi Intelijen; dan (5) membangun dan mengembangkan kerja sama dengan badan-badan Intelijen dalam dan luar negeri sebagai salah satu wujud pemeliharaan keamanan.
Dalam organisasi intelijen keamanan, organ-organ intelijen keamanan dibagi dalam 4 (empat) lini kerucut yang merupakan jaringan intelijen keamanan, yaitu: (1) polsek sebagai basis deteksi; (2) polres sebagai operasional dasar; (3) polda sebagai badan staf dan pelaksana fungsi intelijen tingkat daerah setingkat propinsi, berperan sebagai pendukung teknis, taktis kekuatan serta selaku pembina fungsi intelijen di beberapa wilayah polres dan di seluruh wilayah polda; dan (4) Mabes Polri sebagai staf dan pelaksana fungsi intelijen tingkat nasional dan kerja sama internasional, berperan sebagai pendukung teknis, taktis dan kekuatan serta berperan selaku pembina fungsi intelijen di beberapa wilayah polda dan di seluruh Indonesia.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai perkembangan lingkungan strategis, di satu sisi telah mempermudah kehidupan masyarakat, akan tetapi di sisi lain telah menimbulkan dampak negatif terhadap peningkatan kompleksitas permasalahan, sehingga semakin menyulitkan intelijen Polri dalam melaksanakan fungsi early detection dan early warning. Oleh karena itu, intelijen keamanan perlu memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mengembangkan peralatan taktis dan strategis intelijen, terutama terkait dokumentasi dan pencatatan (Saronto, 2001).
Untuk menjawab tantangan perkembangan lingkungan strategis ini, pada tahun 2011 Baintelkam sebagai pembina fungsi intelijen keamanan telah mengembangkan sistem pelaporan online sebagai subsistem dari Integrated Intelligence Systems yang secara khusus berfungsi sebagai alat bantu untuk melaporkan informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Pada tahun 2012 sistem pelaporan online mulai diimplementasikan di seluruh Direktorat  Baintelkam dan Ditintelkam seluruh polda. Pada tahun 2013 sistem pelaporan online telah tergelar hingga ke tingkat Satintelkam Polres seluruh Indonesia.

TUJUAN PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pelaporan online pada Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam)  Polda Metro Jaya yang selanjutnya hasil analisis ini digunakan untuk mengembangkan sistem tersebut.


Implementasi Sistem Pelaporan Online
Ditintelkam Polda Metro Jaya menerima 49 (empat puluh sembilan) smartphone yang didistribusikan kepada 49 (empat puluh sembilan) perwira menengah yang menjabat sebagai kanit hingga direktur. Masing-masing pemegang smartphone diberikan username dan password agar dapat mengakses dan mengirim informasi melalui sistem pelaporan online. Dengan demikian jumlah keseluruhan laporan dari Polda Metro Jaya tergantung dari jumlah laporan yang dikirimkan oleh masing-masing pemegang smartphone.
Aplikasi sistem pelaporan online telah di-install pada smartphone sebelum dibagikan kepada para pemegangnya. Selanjutnya dilakukan pelatihan penggunaan smartphone dari Baintelkam. Hal ini dimaksudkan agar para pemegang smartphone tinggal menggunakannya.
Untuk mengakses aplikasi ini, para pengguna hanya perlu meng-klik pada ikon pada layar antar muka smartphone. Setelah ikon di-klik, layar akan menampilkan halaman login yang meminta pengguna memasukkan username dan password. Apabila username dan password  benar, aplikasi ini akan langsung menampilkan antar-muka untuk mengirim laporan yang berisi 3 (tiga) kolom kosong dan 4 (empat) kotak pilihan.
Tiga kolom kosong yang perlu diisi oleh pengguna adalah: (1) Kejadian, diisi dengan kejadian yang dilaporkan, (2) Fakta, diisi dengan fakta-fakta yang terjadi, (3) Catatan, diisi dengan pendapat pelapor. Sedangkan 4 (empat) kotak pilihan yang tersedia, yaitu: (1) tanggal kejadian, secara default akan menampilkan tanggal saat itu; (2) jam kejadian, secara default akan menampilkan waktu (jam) saat itu; (3) “+file”, yaitu pilihan untuk mengunggah foto atau file pendukung lain yang sudah tersimpan dalam smartphone; (4) “+kamera”, yaitu pilihan untuk mengambil foto dengan kamera smartphone.
Aplikasi sistem pelaporan online didesain untuk pelaporan langsung dari lokasi kejadian. Tampilan aplikasi sistem pelaporan online sederhana dan tidak jauh berbeda dengan format laporan manual. Hanya ada sedikit perbedaan istilah bahwa laporan manual menggunakan istilah Perihal sebagai judul permasalahan yang dilaporkan, sedangkan dalam sistem pelaporan online menggunakan istilah Kejadian. Meskipun format laporannya simpel, namun kapasitas informasi yang bisa dikirim mencapai 900 karakter. Selain itu, untuk menjamin akurasi, laporan dilengkapi data GPS lokasi smartphone saat mengirim laporan dan dapat dilampirkan foto dengan geotagging.
Berdasarkan data mulai Januari 2012 hingga Maret 2013, laporan yang diterima server sistem pelaporan online dari Ditintelkam Polda Metro Jaya sebanyak 1378 laporan. Laporan tersebut dikirim oleh 25 dari 49 pemegang smartphone dan hanya 2 dari 25 pemegang smartphone yang konsisten mengirim laporan setiap bulan.
Berdasarkan data barang inventaris dinas, ditemukan bahwa 14 dari 49 smartphone dalam keadaan rusak dan tidak dapat dipergunakan. Upaya perbaikan telah dilakukan namun tidak berhasil karena kesulitan mencari sparepart smartphone.
Beberapa pemegang smartphone mengeluhkan kelemahan kamera HTC Touch Pro2 yang memiliki resolusi tinggi. Hasil foto yang diperoleh sangat baik, namun ukuran filenya sangat besar sehingga untuk mengunggah 1 foto melalui sistem pelaporan online memerlukan waktu agak lama. Keluhan lain yang diterima adalah ketiadaan dukungan pulsa dari dinas.

Penelitian Sistem 
Pembangunan Sistem Pelaporan Online dilatarbelakangi upaya modernisasi Intelijen Polri mengingat permasalahan yang dihadapi semakin kompleks guna meningkatkan kecepatan pemenuhan kebutuhan informasi yang akurat dalam rangka pencapaian visi dan misi Intelijen Keamanan.
Ditintelkam Polda Metro Jaya adalah badan staf dan pelaksana fungsi intelijen tingkat daerah setingkat propinsi, berperan sebagai pendukung teknis, taktis kekuatan serta selaku pembina fungsi intelijen di beberapa wilayah polres dan di seluruh wilayah polda. Ditintelkam Polda Metro Jaya bertugas: (1) membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen kepolisian baik sebagai bagian dari kegiatan satuan-satuan atas maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional, dan peringatan dini (early warning); (2) memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan peledak, orang asing, dan kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (3) mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditintelkam.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ditintelkam menyelenggarakan fungsi: (1) pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polda; (2) pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning) melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen; (3) pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah; (4) pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polda; (5) penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan; dan (6) pemberian pelayanan dalam bentuk surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, serta kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan pada Ditintelkam Polda Metro Jaya dilaksanakan oleh 6 (enam) subdit yang tersusun berdasarkan bidang permasalahan, yaitu: (1) politik; (2) ekonomi; (3) sosial budaya; (d) pengawasan dan pengamanan senjata api dan bahan peledak; (5) pengawasan dan pengamanan orang asing; (6) keamanan negara. Subdit bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terlaksananya deteksi dini (early detection), peringatan dini (early warning), dan deteksi aksi, termasuk pengumpulan biodata tokoh formal dan informal organisasi sosial, masyarakat, politik dan pemerintah serta pengawasan dan pengamanan orang asing, senjata api, bahan peledak dan kegiatan sosial atau politik masyarakat.
Sedangkan fungsi yang diemban subdit adalah: (1) pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terlaksananya deteksi dini (early detection), peringatan dini (early warning), dan deteksi aksi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen; (2) pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik dan pemerintah; dan (3) penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan. Subdit dibantu oleh sejumlah Unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
Berdasarkan visi dan misi Intelijen Keamanan, maka visi sistem pelaporan online adalah terciptanya sistem deteksi dan peringatan dini yang didukung dengan relational database MIS, sedangkan misi sistem pelaporan online adalah learn from past, manage today, anticipate future.
Sistem pelaporan online merupakan kebijakan yang diterapkan Kabaintelkam dalam lingkup organisasi intelijen keamanan Polri beserta jajarannya. Sistem pelaporan online secara khusus berfungsi sebagai alat bantu untuk melaporkan informasi yang diperoleh petugas di lapangan menggunakan perangkat mobile (smartphone).
Tujuan pembangunan sistem pelaporan online adalah tersedianya pasokan informasi yang cepat dan akurat untuk mendukung sistem peringatan dini. Laporan yang dikirim oleh anggota di lapangan diterima server secara real time sehingga langsung dapat diketahui pimpinan.
Semakin cepat informasi lapangan diterima, semakin banyak waktu yang tersedia bagi pimpinan untuk mengambil keputusan guna mengantisipasi eskalasi ancaman kamtibmas. Pendistribusian 2 unit smartphone pada setiap Satintelkam Polres di seluruh wilayah Indonesia pada bulan Desember 2012, menunjukkan adanya keseriusan pimpinan mengembangkan sistem pelaporan online sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan informasi secara cepat dan bernilai intelijen tinggi.
Permasalahan pokok dalam implementasi sistem pelaporan online pada Ditintelkam Polda Metro Jaya adalah minimnya jumlah laporan para pemegang smartphone melalui sistem pelaporan online.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah kurangnya kualitas laporan yang dilaporkan serta tidak terdistribusinya laporan sesuai permasalahan kepada para pejabat yang berwenang terutama kasubdit sebagai penanggung jawab operasional pada lingkup bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, melainkan seluruh laporan yang dikirim oleh seluruh pemegang smartphone dalam lingkup Ditintelkam Polda Metro Jaya beserta jajarannya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Sistem Pelaporan Online
Analisis terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi sistem pelaporan online didasarkan pada teori perilaku yang direncanakan (theory of planned behavior) dan model kesuksesan sistem informasi yang diperbarui (updated information system success model).
Menurut teori perilaku yang direncanakan, faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku anggota dalam melaporkan informasi menggunakan smartphone dinas dipengaruhi oleh: (1) faktor pribadi, yaitu sikap terhadap perilaku (attitude toward behavior); (2) pengaruh sosial yaitu (subjective norm); dan (3) persepsi kontrol perilaku (perceived behavioral control) (Jogiyanto, 2007a:62).
Menurut teori model kesuksesan sistem informasi yang diperbarui, faktor-faktor yang mempengaruhi kesuksesan sistem informasi meliputi: (1) kualitas sistem (system quality); yaitu karakteristik yang diinginkan dari suatu sistem informasi; (2) kualitas informasi (information quality), yaitu karakteristik informasi yang diinginkan pengguna sistem dari output sistem; (3) kualitas layanan (service quality), yaitu kualitas dukungan yang diterima pengguna sistem dari Departemen IT dan atau tenaga ahlinya. (4) penggunaan sistem (system use), yaitu tingkat dan cara staf dan pengguna memanfaatkan kemampuan dari suatu sistem informasi. (5) kepuasan pengguna (user satisfaction), yaitu tingkat kepuasan pengguna terhadap laporan, situs web, dan dukungan layanan; (6) keuntungan bersih (net benefit), yaitu sejauh mana sistem informasi berkontribusi bagi keberhasilan individu, kelompok, organisasi, industri, dan negara (Jogiyanto, 2007b:107). Aplikasi praktis teori ini pada sistem pelaporan online memerlukan modifikasi, karena sistem pelaporan online merupakan sistem informasi yang bersifat searah, sehingga dimensi kualitas informasi (information quality) dan dimensi kepuasan pengguna (user satisfaction) menjadi tidak relevan dan bisa dihilangkan.
Kualitas sistem (system quality) sebagai karakteristik yang diinginkan dari suatu sistem informasi terbentuk dari karakteristik masing-masing komponen sistem informasi. Karakteristik dari pengguna sistem informasi (pemegang smartphone), perangkat keras (smartphone), perangkat lunak, informasi, jaringan dan prosedur mempengaruhi karakteristik sistem informasi secara utuh
Dengan demikian kesuksesan implementasi sistem pelaporan online, tergantung perilaku para pemegang smartphone sebagai pengguna sistem yang dipengaruhi oleh: (1) sikap pemegang smartphone terhadap perilaku (attitude toward behavior); (2) pengaruh sosial (subjective norm); (3) persepsi kontrol perilaku (perceived behavioral control); (4) karakteristik perangkat keras (smartphone); (5) perangkat lunak; (6) informasi; (7) jaringan; (8) prosedur; dan (9) kualitas pelayanan (service quality).

Analisis Masalah dan Peluang
Hasil analisis terhadap 9 (sembilan) faktor tersebut digunakan untuk menentukan pengembangan sistem pelaporan online berdasarkan analisis terhadap kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity), dan ancaman (threat) dalam implementasi sistem pelaporan online sebagai berikut:
1.            Kekuatan (strengths);
a.      Sistem pelaporan online mampu memenuhi kebutuhan informasi organisasi terhadap pasokan informasi yang akurat;
b.      Sistem pelaporan online bersifat ekonomis, karena dapat menggantikan laporan secara manual dan menghilangkan ketergantungan terhadap kertas;
c.      Perangkat lunak sistem pelaporan online mudah digunakan, mudah dipelajari, fitur intuitif, handal, fleksibel, portabel, efektif, dan akurat.
d.      Kualitas pelayanan Siinteltek terhadap para pemegang smartphone cukup baik;
e.      Adanya kebutuhan organisasi yang mendesak untuk mengembangkan sistem pelaporan online;
2.            Kelemahan (weaknesses);
a.      Pendistribusian 36 dari 49 smartphone berikut hak akses kepada kanit tidak produktif, karena hanya 5 dari 36 kanit yang aktif mengirimkan laporan.
b.      Sikap pemegang smartphone terhadap perilaku melapor atau tidak melapor melalui sistem pelaporan online dipengaruhi persepsi bahwa sistem pelaporan online tidak memberikan keuntungan bagi dirinya, merasa terbebani karena harus bekerja dua kali, takut dimonitor, takut rusak atau hilang, dan kurangnya minat menggunakan komputer;
c.      Tidak adanya keinginan untuk melaporkan informasi, yang disebabkan oleh norma subjektif, yaitu pengaruh referents dan lemahnya motivasi untuk mematuhi kebijakan pimpinan guna meningkatkan pasokan informasi yang bernilai intelijen melalui sistem pelaporan online;
d.      Adanya persepsi diri bahwa sistem pelaporan online masih cukup sulit yang disebabkan oleh lemahnya pengetahuan dan kemampuan menggunakan teknologi;
e.      Sebagian kanit yang menyerahkan penggunaan smartphone tanggung jawabnya kepada anggota;
f.       Lambatnya proses pengiriman laporan apabila dilampiri foto resolusi tinggi;
g.      Biaya pengadaan smartphone cukup mahal;
h.      Pemegang smartphone memerlukan waktu untuk mempelajari karakteristik smartphone dan membiasakan diri menggunakannya;
i.        Laporan yang diterima server tidak terdistribusi kepada kasubdit sesuai bidang permasalahan tugas;
j.        Keterbatasan jumlah smartphone dinas yang tesedia menyebabkan pemusatan informasi dari anggota kepada kanit sehingga menghambat penyampaian laporan kepada server.
3.            Peluang (opportunities);
a.      Tingginya produktivitas laporan informasi anggota unit;
b.      Tidak satu pun anggota yang tidak menggunakan telepon seluler;
c.      Antara 2008 - 2011 Ditintelkam Polda Metro Jaya pernah menerapkan sistem pelaporan berbasis sms gateway;
4.            Ancaman (threats);
1)      Cepatnya perkembangan teknologi, telah memicu persaingan antar vendor yang menyebabkan usia smartphone yang relatif singkat (terasa cepat usang) karena dipengaruhi cepatnya kemunculan gadget baru dengan teknologi yang lebih baru;
2)      Adanya kesulitan mencari sparepart untuk smartphone;
3)      Beberapa operator telepon seluler membuat kebijakan batas pemakaian wajar yang akan menurunkan kecepatan pengiriman data apabila pemakaian melebihi batas yang ditetapkan.

Pengembangan Sistem
Pengembangan sistem yang diusulkan adalah menambah jumlah hak akses terhadap sistem pelaporan online yang diberikan kepada seluruh anggota yang dibatasi hanya untuk mengirim laporan melalui perangkat mobile. Tujuan dari usulan perubahan ini adalah: (1) memaksa pemilik hak akses untuk melaporkan informasi langsung dari lapangan; (2) membatasi hak akses terhadap website sistem pelaporan online karena informasi yang dikirim bersifat rahasia; (3) dengan adanya pembatasan hak akses, website sistem pelaporan online dapat lebih leluasa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan lainnya.
Perangkat mobile yang digunakan untuk mengirim laporan kepada server sistem laporan online tidak lagi disediakan dinas, melainkan menggunakan perangkat mobile miliki masing-masing anggota. Konsekuensinya terdapat variasi perangkat mobile sehingga perlu pengembangan perangkat lunak sesuai perangkat  mobile yang digunakan. Tujuan perubahan ini adalah: (1) efisiensi anggaran pengadaan dan resiko perawatan perangkat keras (smartphone); (2) pemilihan perangkat mobile milik pribadi anggota didasarkan pada selera dan kemampuannya sehingga akan menimbulkan perasaan senang dan keyakinan diri  mampu mengoperasikan perangkat mobile tersebut.
Perangkat lunak sistem pelaporan online tidak hanya dikembangkan agar sesuai dengan jenis perangkat yang digunakan anggota, melainkan juga disesuaikan dengan kemampuan anggota. Bagi anggota yang merasa sistem yang ada saat ini masih cukup sulit, perlu didukung dengan sistem pelaporan online berbasis sms gateway.
Perlu diberikan perlakuan yang berbeda terhadap perbedaan kualitas laporan yang dikirim kepada server; dengan tujuan agar anggota termotivasi untuk mengirim laporan dengan nilai intelijen tinggi. Dalam penelitian ini terungkap bahwa motivasi tertinggi yang mampu menggerakkan minat anggota adalah pengembangan karier sehingga sistem pelaporan online perlu dijadikan sebagai dasar sistem penilaian kinerja. Agar sistem ini dapat terwujud, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut: (1) perlu adanya standar penilaian yang jelas dan terukur terhadap laporan yang diterima dengan memadukan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif; (2) yang bertindak sebagai penilai atas kualitas informasi adalah kabaganalis, pejabat yang membidangi permasalahan yang dilaporkan (kasubdit), serta pimpinan tertinggi kesatuan, yaitu Wadir dan Direktur Intelkam Polda Metro Jaya; (3) penilaian perlu dilakukan secara langsung dan konsisten untuk menjamin objektivitas; (4) sebagai konsekuensi sistem penilaian laporan online, perlu ada penambahan kolom tambahan pada sistem pelaporan online, berupa kata kunci permasalahan yang dilaporkan, misalnya: partai politik, ormas, rapat politik, pemilu/kada/pres, ancaman bom, konflik sosial, buruh, bbm, moneter, pekat (penyakit masyarakat), curanmor, senpi, handak, dsb. Pertimbangan penambahan entitas kata kunci adalah: (a) terkadang satu masalah bisa terkait dengan 1 atau lebih bidang masalah; (b) menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan pembidangan masalah yang disebabkan oleh human error (kesalahan pemilihan bidang masalah oleh pelapor). Tujuan penambahan kata kunci permasalahan adalah untuk memudahkan pendistribusian informasi kepada kasubdit yang membidangi masalah tersebut.

Desain Logis Pengembangan Sistem Pelaporan Online
1.            Pengguna Sistem (Brainware)
Pengguna sistem pelaporan online yang diusulkan adalah seluruh anggota unit, tanpa membedakan jabatan dalam unit sesuai dengan konsep awal  “Bapulbaket”.
2.            Perangkat Keras (Hardware)
Pengembangan sistem pelaporan online yang diusulkan menggunakan perangkat mobile milik pribadi masing-masing anggota. Konsekuensi dari usulan perubahan ini adalah adanya variasi perangkat mobile yang digunakan, bukan hanya pada aspek merek dan model, melainkan juga variasi sistem yang digunakan, karakteristik dan spesifikasi teknis.
3.            Perangkat Lunak (Software)
Pengembangan sistem pelaporan online melalui perangkat mobile memerlukan pengembangan perangkat lunak (aplikasi) sebagai berikut:
a.      Untuk mengatasi kelemahan pada perangkat keras saat ini, perlu ada fitur tambahan yang dapat mengkompress foto sehingga berukuran kecil.
b.      Untuk mempermudah pendistribusian laporan, perlu penambahan kolom dengan nama entitas ‘Kata Kunci’. Pengguna hanya perlu memilih salah satu atau beberapa kata kunci yang telah ditentukan oleh sistem sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan. Sistem akan mencegah laporan terkirim sebelum laporan dilengkapi dengan kata kunci dan akan menampilkan kotak dialog bertuliskan “Mohon isi Kata Kunci yang sesuai dengan Permasalahan Laporan pada kolom yang tersedia”.
c.      Pengembangan sistem pelaporan online memerlukan modifikasi aplikasi berbasis java yang sudah ada sehingga dapat dipasang pada 5 (lima) jenis platform perangkat populer, yaitu Android, Blackberry, Symbian, windows mobile/windowsphone dan iphone.
d.      Terakhir, Pengembangan sistem pelaporan online memerlukan pembuatan aplikasi sistem pelaporan online berbasis sms gateway agar seluruh perangkat mobil lain yang belum terdukung dapat mengirimkan laporan kepada server sistem pelaporan online.
   
Tampilan antarmuka kolom untuk memilih kata kunci
Sumber : Hasil Penelitian, 2013

4.            Informasi
Seluruh aplikasi sistem pelaporan online baik yang berbasis java, maupun berbasis sms gateway harus berkorelasi pada database pada server yang sama. Konsekuensi dari dibangunnya sistem pelaporan online berbasis sms gateway adalah penurunan kualitas informasi yang diterima server. Kondisi ini perlu diintervensi dengan kebijakan yang dapat mempengaruhi minat (behavior intention) seluruh anggota untuk melakukan perilaku sesuai yang diharapkan, yaitu mengirimkan laporan bernilai intelijen tinggi melalui sistem pelaporan online yang dilengkapi dengan foto, video, data posisi GPS atau dukungan data lain yang akurat melalui sistem penilaian laporan sebagai dasar penilaian kinerja dengan sistem kredit poin.

5.            Jaringan (Network)
Peningkatan jumlah hak akses terhadap server sistem pelaporan online dari 49 menjadi 306 username atau naik sebanyak 624 % berpotensi mengakibatkan peningkatan jumlah user terhadap kapasitas server dan jaringan, sehingga perlu dilakukan perhitungan ulang kapasitas server dan jaringan yang tersedia. Apabila perlu dapat dilakukan penambahan server yang paralel dengan server yang sudah ada.
6.            Tata Cara Penggunaan (Procedure)
Prosedur dalam usulan pengembangan sistem pelaporan online ini adalah (1) seluruh anggota diberikan hak berupa username dan password hanya untuk mengirimkan laporan melalui perangkat mobile; (2) kanit tidak lagi dapat mengakses website sistem pelaporan online, karena website sistem pelaporan online digunakan sebagai sistem penilaian laporan; (3) seluruh perangkat mobile milik anggota, bisa mengirim informasi melalui sms gateway, tetapi hanya perangkat yang memenuhi batas minimal platform yang dapat dipasang aplikasi sistem pelaporan online berbasis java; (4) seluruh anggota bebas memilih untuk mengirim atau tidak mengirim laporan melalui sistem pelaporan online; (5) setiap laporan yang diterima oleh server akan langsung dinilai; (6) penilaian tersebut akan menjadi kredit point penilaian kinerja anggota.

Desain Logis Usulan Subsistem Penilaian Laporan Online
1.            Pengguna Sistem (Brainware)
Pengguna sistem ini adalah perwira yang ditunjuk untuk melakukan penilaian kinerja dengan berpedoman kepada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2011 dengan memperhatikan karakter tugas intelijen. Penilaian informasi pada dasarnya merupakan pembandingan isi laporan terhadap pengetahuan penilai, maka penilaian hanya akan relevan jika terdapat kesesuaian antara permasalahan yang dilaporkan dengan kasubdit yang membidangi masalah tersebut. Selain kasubdit, penilaian juga dilakukan oleh kabaganalis dan pimpinan tertinggi kesatuan (Dir/Wadir).
2.            Perangkat Keras (Hardware)
Sistem penilaian laporan online menggunakan perangkat keras yang sudah ada, yaitu smartphone dan PC/Laptop dinas.
3.            Perangkat Lunak (Software)
Subsistem penilaian laporan online merupakan fitur tambahan pada aplikasi sistem pelaporan online berbasis web berupa penambahan ikon untuk mengakses fitur ini pada ujung kanan judul laporan yang baru diterima (belum dinilai). Laporan yang belum dinilai akan ditampilkan dengan huruf tebal, sedangkan yang sudah dinilai menggunakan huruf biasa. Pada laporan yang sudah dinilai akan terlihat nilai yang diberikan menggantikan ikon untuk mengakses fitur penilaian laporan.
Ketika ikon penilaian laporan di-klik, maka layar akan menampilkan tampilan antar-muka (interface) sistem penilaian laporan online. Tampilan subsistem penilaian laporan informasi terdiri dari dua layar yang berdampingan, yaitu: (a) layar penilaian, dan (b) layar yang menampilkan laporan. Pada bagian layar laporan terdapat judul kejadian yang dilaporkan, waktu kejadian dan waktu pelaporan. Di sebelah kanan judul kejadian terdapat ikon untuk mengakses lampiran foto dan posisi pelaporan. Pada layar penilaian, terdapat beberapa aspek penilaian. Penilai hanya perlu memilih salah satu dari pilihan aspek penilaian yang tesedia. Selama seluruh aspek penilaian belum terisi, layar tidak akan bisa kembali ke posisi halaman utama.
Setelah seluruh aspek penilaian dinilai, pada bagian bawah akan ditampilkan kotak dialog “Selesai”. Apabila kotak dialog ini diklik, layar penilaian akan ditutup, ikon untuk melakukan penilaian akan hilang dan diganti dengan nilai yang diberikan.
 
Tampilan Sistem Penilaian laporan Online pada smartphone
Sumber : Hasil Penelitian, 2013

 
Tampilan Sistem Penilaian laporan Online pada PC/Laptop
Sumber : Hasil Penelitian, 2013

4.            Informasi
Objek yang dinilai dalam sistem penilaian laporan online adalah nilai intelijen yang terkandung dalam laporan online berdasarkan kriteria skala penilaian kebenaran informasi neraca penilaian informasi (admiralty scale) yang menggunakan kode angka 1-6. Sistem ini didesain untuk menghasilkan output utama berupa record nilai intelijen laporan, yang dihasilkan dari beberapa aspek penilaian sebagai berikut:

a.      Sudah ada informasi lain yang masuk sebagai pembanding
    Ya
    Tidak

b.      Data pendukung laporan
    Video
    Foto
    Dokumen
    Tidak disertai data pendukung




c.      Akurasi Video/Foto/Data dengan permasalahan
    Sangat Akurat dan Relevan
    Akurat dan Relevan
    Cukup
    Tidak Akurat dan Relevan
    Sama sekali tidak relevan

d.      Selisih waktu kejadian yang dilaporkan dan waktu pelaporan adalah 00:07:13 [otomatis diisi oleh sistem], menurut anda:
    Akurat
    Wajar
    Cukup
    Tidak wajar
    Sama sekali tidak wajar

e.      Posisi pelaporan terhadap kejadian yang dilaporkan
    Akurat
    Wajar
    Cukup
    Tidak wajar
    Sama sekali tidak wajar

f.       Perbandingan laporan terhadap informasi pembanding (Konformasi)
    Sangat Akurat dan Relevan
    Akurat dan Relevan
    Tidak bertentangan dengan informasi pembanding
    Hanya sedikit informasi pembanding yang menguatkan
    Tidak ada informasi pembanding yang menguatkan

g.      Perbandingan detail laporan terhadap informasi pembanding (Koherensi)
    Sangat Akurat dan Relevan
    Akurat tapi kurang terinci
    Kurang terinci
    Meragukan
    Tidak masuk akal

h.      Perbandingan antara Kepastian (mungkin) dan Kemustahilan (tidak mungkin) (Probabilitas informasi)
    90  :  10
    75  :  25
    50  :  50
    25  :  75
    10  :  90


i.        Kemungkinan penyesatan informasi
    Sangat tidak mungkin ada penyesatan informasi
    Tidak mungkin ada penyesatan informasi
    Kegiatan sasaran dan informasi tidak bertentangan
    Ada indikasi informasi disebarkan sasaran sebagai penyesatan
    Dapat dipastikan informasi merupakan penyesatan

5.            Jaringan (Network)
Jaringan yang dibutuhkan untuk menjalankan subsistem penilaian laporan online mengikuti sistem pelaporan online.

6.            Tata Cara Penilaian (Procedure)
Tata cara melakukan penilaian dalam sistem penilaian laporan online oleh adalah:
a.      Hanya dapat diakses oleh kasubdit/kabaganalis dan level yang lebih tinggi (Wadir/Dir).
b.      Laporan online yang dapat dinilai oleh kasubdit hanya laporan yang sesuai dengan bidang permasalahan tugasnya.
c.      Penilaian hanya dapat dilakukan 1 kali.
d.      Penilaian tidak dapat dilakukan apabila isi laporan belum dibuka / dibaca.
e.      Penilaian menggunakan skala ordinal.
f.       Pada saat seluruh aspek penilaian sudah terisi, akan muncul dialog yang memberikan pilihan kepada kasubdit apakah sudah selesai melakukan penilaian atau ingin mengubah / memeriksa kembali nilai yang diberikan.
g.      Wadir berwenang untuk menilai seluruh laporan online. Nilai wadir tidak akan terlihat jika kasubdit/kabaganalis belum memberikan penilaian.
h.      Wadir dapat melihat hasil penilaian Kasubdit, termasuk waktu penilaian dilakukan.
i.        Selain berwenang untuk menilai seluruh laporan online, wadir juga berwenang untuk menilai apakah penilaian kasubdit cukup objektif.

Kesimpulan
Berdasarkan analisis tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, Kegagalan implementasi sistem pelaporan online di Ditintelkam Polda Metro Jaya dipengaruhi oleh (1) sikap pengguna smartphone terhadap perilaku menggunakan sistem pelaporan online; (2) norma subjektif sebagai pengaruh referents dan lemahnya motivasi untuk mematuhi kebijakan pimpinan untuk meningkatkan pasokan informasi melalui sistem pelaporan online; (3) persepsi kontrol perilaku pemegang smartphone dinas, berupa persepsi diri bahwa sistem pelaporan online masih cukup sulit; dan (4) karakteristik smartphone yang digunakan, yaitu lambatnya proses pengiriman laporan karena ukuran foto yang cukup besar, biaya pengadaan mahal sehingga jumlahnya terbatas, pemegang smartphone membutuhkan penyesuaian, adanya kesulitan mencari sparepart, dan usia pakai yang relatif singkat dipengaruhi cepatnya kemunculan gadget baru.
Kedua, berdasarkan analisis terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi sistem pelaporan online, maka sistem pelaporan online dikembangkan dengan strategi: (1) penambahan jumlah hak akses terhadap sistem pelaporan online kepada seluruh anggota yang dibatasi hanya untuk mengirim laporan melalui perangkat mobile; (2) perangkat mobile tidak lagi disediakan dinas, melainkan menggunakan perangkat mobile milik pribadi masing-masing anggota, sehingga perlu memodifikasi aplikasi yang sudah ada agar bisa di-install pada 5 jenis platform telepon seluler populer, yaitu: android, symbian, blackberry, windows mobile/windows phone, dan iphone; (3) perlu pembuatan aplikasi sistem pelaporan online berbasis sms gateway agar seluruh perangkat mobile yang belum terdukung atau di bawah standar platform yang ditetapkan dan anggota yang tidak mampu menggunakannya tetap dapat mengirimkan laporan; (4) perlu pemberian perlakuan yang berbeda terhadap perbedaan kualitas laporan yang dikirim dengan tujuan agar anggota termotivasi untuk mengirim laporan bernilai intelijen tinggi dengan menetapkan sistem kredit poin penilaian kinerja berdasarkan nilai intelijen laporan online.
Beberapa rekomendasi terkait pengembangan sistem pelaporan online tersebut adalah:
Pertama, untuk meringankan beban anggota yang ingin memiliki telepon seluler dengan platform yang memenuhi standar minimal sistem pelaporan online, disarankan untuk memberdayakan koperasi yang menyediakan pilihan telepon seluler populer yang memenuhi standar minimal sistem pelaporan online.
Kedua, implementasi pengembangan sistem pelaporan ini berpotensi akan menimbulkan ledakan informasi yang diterima sistem pelaporan online. Salah satu yang harus diantisipasi adalah pengiriman laporan yang menyesatkan atau laporan dari sumber terbuka (copy paste) karena tujuan pelapor hanya sekedar mencari tambahan kredit poin penilaian kinerja, disarankan agar sistem penilaian kinerja yang diterapkan tidak hanya sebagai bentuk penghargaan (reward) melainkan juga sebagai bentuk hukuman (punishment) melalui pengurangan nilai kinerja.
Ketiga, untuk mewujudkan desain logis pengembangan sistem pelaporan online  yang diusulkan, perlu dilanjutkan dengan penyusunan desain rinci atau desain secara fisik atau desain internal dengan menggunakan metode prototyping.
Keempat, diperlukan panduan penilaian informasi dan standar penilaian yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kabaintelkam untuk menjamin penilaian informasi dan penilaian kinerja secara tepat dan objektif.

DAFTAR PUSTAKA
Ajzen, I. 1991. “The Theory of Planned Behavior”, Organizational Behavior and Human Decision Processes, Vol. 50, hal. 179-211.
Ajzen, I. 2002. “Perceived Behavioral Control, Self Efficacy, Locus of Control, and The Theory of Planned Behavior”, Journal of Applied Social Psychology, Vol.32, No. 4, hal. 665-683.
Bandura, A. 1997. Self-efficacy: The Exercise of Control, New York, Freeman.
Harris, C. 2007. “Police and Soft Technology: How Information Technology Contributes to Police Decision Making”, dalam Byrne, J. and Rebovich, D. The New technology of Crime, Law and Social Control, Monsey NY: Criminal Justice Press.
Jogiyanto, H.M. 1995. Analisis dan Disain Sistem Informasi Pendekatan Terstruktur Teori dan Praktek Aplikasi Bisnis, cetakan ke 4, Yogyakarta : Andi Offset.
Jogiyanto, H.M.. 2007a. Sistem Informasi Keperilakuan, Yogyakarta : Andi Offset.
Jogiyanto, H.M.. 2007b. Model Kesuksesan Sistem Teknologi Informasi, Yogyakarta : Andi Offset.
Joseph, John dan Corkill, Jeff. 2011. “Information Evaluation: How One Group of Intelligence Analysts Go about The Task”, Proceedings of the 4th Australian Security and Intelligence Conference, Perth : Edith Cowan University, hal. 97-103.
Kunarto. 1997. Intelijen Polri : Sejarah-Perspektif-Aspek dan Prospeknya, Jakarta : Cipta Manunggal.
Longford, Smith. 2008, “Uncertainty in Decision-Making: Intelligence as a Solution”, Editor Bammer, Gabriel dan Smithson, Michael. Uncertainty and Risk : Multidisciplinary Perspective, London : Earthscan, Ch.19.
Petter, Stacie et. al. 2008. “Measuring information systems success: models, dimensions, measures, and interrelationships”, European Journal of Information Systems, Vol. 17, Operational Research Society
Platt, Washington. 1957. Strategic Intelligence Production, New York : Frederick A. Praeger
Rangkuti, F. 2006. Analisis SWOT : Teknik Membedah Kasus Bisnis, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Ratcliffe, Jerry H. 2011. Intelligence-Led Policing, New York : Routledge.
Saronto, Y. Wahyu dan Karwita, Jasir. 2001. Intelijen: Teori, Aplikasi Dan Modernisasi, Jakarta : PT. Ekalaya Saputra.
Turban, Efraim. 1995. Decision Support and Expert System : Managemet Support System, Fourth Edition, New Jersey : Prentice-Hall, Inc.
Turban, Rainer dan Potter. 2006. Introduction to Information Technology, 3rd Edition. Deny Arnos Kwary dan Dewi Fitria Sari (penterjemah), 2006. Pengantar Teknologi Informasi, edisi 3, Jakarta : Salemba Infotek.
Wulan, Ambar. 2009. Polisi Dan Politik: Intelijen Kepolisian Pada Masa Revolusi 1945 – 1949,  Jakarta : Rajawali Pers.


[1] Alumni S2 Magister Ilmu Kepolisian, STIK PTIK
[2] Dosen Teknologi Informasi S2, STIK PTIK


     

2 komentar:

  1. Tanpa tantangan, tak akan maju
    BRAVO POLRI..!!

    www.polsekpagedongan.com

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus